PENDAHULUAN

Rabu, 10 April 2013 | komentar (1)

PENDAHULUAN
SEJARAH PEMBINAAN ILMU USHUL FIQIH.

Syari'at Islam yang datang pada kita dasarnya ialah Qur'an kemudian Qur'an itu dijelaskan oleh Nabi Muhammad S.A.W. Baik dengan kata-kata maupun dengan perbuatannya. Kata-kata dan perbuatan inilah yang di katakan sunah.

Sahabat-sahabat Nabi dan para Tabi'in sempurna pengetahuanya tentang bahasa Qur'an, Bahasa Arab, dan mengetaui pula sebab-sebab turunya, rahasia-rahasia syari'at dan tujuannya. pengetahuan ini disebabkan karena pergaulan mereka dengan Nabi s.a.w., disamping kecerdasan mereka sendiri. karena itu, mereka itu tidak memerlukan peraturan-peraturan dalam mengambil suatu Hukum (Istinbat), sebagaimana mereka tidak membutuhkan qaidah-qaidah untuk mengetahui bahasa mereka sendiri (Bahasa Arab).
Sesudah Islam meluas dan bangsa Arab sudah bergaul dengan bangsa-bangsa lain, maka dibuatlah peraturan-peraturan bahasa Arab. Selain untuk menjaga Bahasa Arab sendiri,sebagai bahasa Qur'an, dari pengaruh-pengaruh bahasa lain, juga agar bahasa itu mudah dipelajari bangsa lain. Di samping itu, banyak peristiwa-peristiwa baru yang timbul dalam segala lapangan hidup. keadaan mencari dan menentukan hukum peristiwa-peristiwa tersebu.

Paea Ulama tersebut telah tersebar di negri-negri yang baru dan telah terpengaruh pula oleh lingkungan dan cara berfikir negri itu yang berbeda satu sama lain. Karena itu, masing-masing Ulama dalam melakukan Ijtihad dan mencari hukum menempuh jalanya sendiri-sendiri yang dipandangnya benar atau yang sesuai dengan jalan fikirannya. Keadaan ini sudah barang tentu menimbulkan perbedaan pendapat, baik sebagai keputusan hakim maupun sebagai fatwa, bukan saja antara satu negri dengan yang lain, bahkan antara satu daerah dengan daerah lain dari sesuatu negri.

Timbulah fikiran. untuk membuat peraturan-peraturan dalam Ijtihad dan pengambilan hukum, agar dengan peraturan-peraturan ini dapat diperoleh pendapat yang benar dan agar dapat diperdekatkan jarak perbedaan-perbedaan pendapat tersebut.
Yang pertama-tama mengusahakan peraturan-peraturan tersebut adalah Imam Syafi'i (wafat 204 H ) yang ditulisnya dalam kitab " Arrisalah" .Dalam kitab ini , ia membicarakan tentangQur'an kedudukan Hadits dan macam-macamnya, Ijma', Qiyas dan pokok-pokok peraturan mengambil hukum.

Ulama Imam Syafi'i merupakan batu pertama dari Ilmu Ushul Fiqih yang kemudian dilanjutkan pembahasannya oleh para ahli Ushul sesudahnya, sehingga menjadi banyak pembicaranya.

Para Ulama Ushul dalam membicarakan persoalan Ushul-Fiqih tidak selalu sama; baik tentang istilah-istilah maupun tentang jalan pembicaraannya. karena itu maka terdapat dua Golongan yaitu:
1. Golongan ahli Ilmu Kalam atau aliran Syafi'iyyah.
2. Golongan Hanafiyyah.


Golongan pertama dalam pembahasannya selalu mengikuti cara-cara yang lazim digunakan dalam Ilmu Kalam, ialah dengan memakai akal fikiran dan alasan-alasan yang kuat dalam menetapkan peraturan-peraturan pokok, tanpa memperhatikan apakah peraturan-peraturan tadi sesuai dengan soal furu' atau tidak. Yang termasuk golongan ini, ialah golongan Mu'tazilah, Syafi'iyyah dan Malikiyyah.

Diantara Kitab-kitab yang ditulis oleh golongan tersebut ialah:

1. Al-Mu'tamad oleh Muhammad bin Ali (wafat 463 H).
2. Al-Burhan oleh Al-Juawaini (wafat 478 H).
3. Al-Mustafshfa oleh Al-Ghazali (wafat 505 H).
4. Al-Mashul oleh Ar-Razy (wafat 606 H ) Yang meringkaskan ketiga Kitab diatas tersebut.

Adapu Golongan kedua, yaitu Golongan Hanafiyyah, dalam pembicaraaannya selalu memperhtikan dan menyesuaikan peraturan-peraturan pokok dengan soal-soal Furu; sehingga mereka sebenarnya menetapkan peraturan-peraturan pokok tersebut berdasarkan soal-soal Furu' maka peraturan Poko tadi diubah sedemikian rupa sehingga sesuai dengan soal furu'.

Di antara Ulama Golongan Hanafiyyah, ialah:

1. Al-Jasshas (wafat 370 H).
2. Al-Bazdawi (wafat 483 H).
3. Annasafi (wafat 790 H)

Sesudah mereka semua, datanglah angkatan baru yang mempersatukan kedua aliran, aliran Mutakallimin dan Hanafiyyah. Di antara mereka ialah:

1. Sadrus Syari'ah dengan kitabnya Tanqihul-usul, (wafat 747 H).
2. As-Sa'ati dengan kitabnya Badi'unnidzam, (wafat 694 H ).
3. Kamal bin Hammam dengan kitabnya Attahrir (wafat 861 H )

Kemudian datang As Syatibi (wafat 780 H ), yang menulis kitab Al-Muwafaqat dengan cara yang baru. Dalam kitab ini selain diterangkan kaidah-kaidah usul, juga diterangkan tujuan syari'at dan hikmahnya mentasryi'kan sesuatu hukum.

Selain kitab-kitab tersebut di atas, banyak pula kitab-kitab usul, seperti " Irsyadulfuhul"  oleh Assyaukani (wafat 1255 H ). Usul-fiqih oleh Al-Cudari (wafat 1245 H ).

Ada pula kitab Usul-fiqih dalam bahasa Indonesia dengan nama " Kelengkapat dasar-dasar fiqih" oleh Prof. T.M Hasbi As-Shiddiqi.

Syukra Katsir ,,,,,,

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~Wassalam~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Share this article :

+ komentar + 1 komentar

3 Maret 2022 pukul 15.22

Harrah's Cherokee Casino and Resort - Mapyro
Harrah's Cherokee Casino and Resort is 의정부 출장샵 owned and operated by Caesars Entertainment and 인천광역 출장마사지 operated 전주 출장안마 by the Eastern Band of 고양 출장안마 the 강릉 출장마사지 Cherokee Nation.

Posting Komentar